Lapas Kelas IIB Selong Sampaikan Arahan Menkumham Melalui Apel Pagi

    Lapas Kelas IIB Selong Sampaikan Arahan Menkumham Melalui Apel Pagi

    Lombok Timur NTB - Jajaran Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan apel pagi guna menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didasari oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin (03/01).

    Dalam Surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta seluruh instansi pemerintah mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022 yaitu Senin, 3 Januari 2022.

    Pelaksanaan apel pagi tersebut dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, selain itu juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK.

    Dalam amanatnya, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan bahwa sebelum adanya surat edaran dari MenPAN-RB tersebut, apel kesadaran berbangsa dan bernegara telah menjadi rutinitas jajaran petugas dan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB. "Dengan Adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tersebut, tentunya akan menjadi penguat bagi kita untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan apel kesadaran berbangsa dan bernegara ini, " ungkap Ka Lapas Selong Purniawal.(Adbravo)

    PaduanSuara TorajaUtara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Berikutnya

    11 WBP Lapas Selong Ikuti Sidang TPP

    Komentar

    Berita terkait